Geografis Desa

Analisis Tematik Lahan Desa Karang Sari

Hampir keseluruhan lahan yang ada di Desa Karang Sari adalah jenis tanah Podzolik. Hanya sebagian kecil saja merupakan tanah alluvial yang berada pada sekitar sungai, serta tanah organosol / gambut pada beberapa lokasi.

Tanah podzolik memiliki sifat daya simpan unsur hara yang cenderung rendah akibat kandungan lempung yang memiliki aktivitas simpan rendah pula. Dengan sifat tersebut maka dalam pengolahan tanah podzolik memerlukan perlakuan pemberian hara yang relatif lebih sering dibandingkan tanah – tanah yang memiliki daya simpan unsur hara tinggi. Selain daya penyimpanan unsur hara yang rendah, tanah Podsolik juga memiliki kejenuhan rendah terhadap.

unsur basa, seperti Mg, Ca dan K. Hal ini menyebabkan jenis tanah podsolik cenderung kurang cocok untuk ditanami jenis tanaman semusim.

Tanah podzolik umumnya memiliki Ph tanah rendah (cenderung bersifat masam), mudah mengalami pencucian oleh air hujan, mudah mengembang bertekstur lempung pasiran, memiliki kandungan silica (berasal dari batuan induk silica) serta Besi dan alumunium tinggi. Pada tanah ini memiliki kandungan C – organik (berkisar antara 0,5 s.d 1,5%) dan N – total tanah (berkisar antara 0,15 s.d 0,25%) yang sangat rendah. Selain itu pada tanah jenis ini memiliki kapasitas tukar kation (KTK) berkisar antara 10,00 s.d 40,00 serta kejenuhan basa antara 25,00 s.d 90,00 yang masuk dalam kriterian sangat rendah – rendah.

Selain itu tanah jenis podzolik merupakan tanah dengan kandungan P2O5 yang berada pada kisaran sangat rendah – rendah yaitu antara 1 – 25mg / 100gr. Sedangkan untuk kandungan unsur K2O pada jenis ini juga tergolong sangat rendah yaitu berada pada kisaran 1 – 10 mg/ 100 gr. Secara umum jenis tanah Podzolik merupakan jenis tanah yang rentan kehilangan kesuburan apabila dalam pengelolaannya tidak sesuai. Untuk menjaga agar produktivitas lahan pada jenis tanah podzolik tetap bertahan dalam jangka lama maka dapat ditambahkan unsur – unsur organik baik berupa serasah, pupuk kandang dan lain sejenisnya.

Dari sisi kelerangan lahan, sebanyak hampir 97% (2464.28 Ha) lahan di Desa Karang Sari merupakan lahan Landai (0-100). Sedangkan curah hujan di Desa Karang Sari tergolong tinggi berkisar antara 3100 – 3700 mm/tahun. Dengan demikian resiko yang perlu diperhatikan adalah terjadinya genangan – genangan air yang cukup tinggi pada saat musim penghujan.

Pola Pemanfaatan Zona Lindung

  1. Kawasan perlindungan setempat (KPS)

Pada kawasan – kawasan yang memiliki fungsi rawa/gambut maka diperuntukkan sebagai kawasan resapan air. Pada lahan seluas 13,6 Hektar yang merupakan bantaran sungai merupakan lokasi – lokasi prioritas untuk dilakukan kegiatan – kegiatan perlindungan setempat. Untuk lokasi – lokasi yang menjadi resapan air maka diberlakukan kegiatan – kegiatan perlindungan dan pembatasan pemanfaatan.

Pada kawasan – kawasan rawa memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut:

    • Kawasan diperuntukkan resapan dan cadangan air bagi Desa Karang Sari
    • Sebagai kawasan pertumbuhan fauna rawa dan lahan basah

 

 

  1. Sumber – sumber air bersih dan air pertanian

Sebagai bagian dari penghidupan masyarakat, maka Desa Karang Sari memerlukan kawasan – kawasan yang diperuntukkan untuk melindungi sumberdaya air bersih dan air pertanian. Untuk itu pada lokasi – lokasi yang memiliki potensi mata air akan dilakukan upaya perlindungan. Sedangkan pada lokasi – lokasi yang menjadi sumber – sumber pengairan pertanian perlu diupayakan untuk secara periodik dilakukan normalisasi kanal sesuai dengan keberadaan pendanaan desa atau swadaya masyarakat.

  1. Kawasan Rawan Bencana

Mendasarkan pada situasi kelahanan Desa Karang Sari terdapat lokasi – lokasi yang memiliki kerawanan terkait dengan kebencanaan. Jenis kerawanan kebencanaan yang ada di Desa Karang Sari dikatagorikan dalam 2 bentuk yaitu rawan kebakaran lahan dan kerawanan genangan air.

Kerawanan kebakaran lahan terutama pada lokasi – lokasi yang disusun dari tanah organosol / gambut. Tanah jenis tersebut rawan terbakar terutama pada musim kemarau dan dilakukan perlakuan pembukaan lahan / land clearing dengan cara bakar lahan. Sedangkan pada lokasi dengan posisi lahan yang rendah dibandingkan dengan lokasi sekitarnya memiliki kerawaran pada limpasan air. Lokasi – lokasi tersebut terutama pada sepanjang bantaran sungai serta pada lokasi

  • lokasi pemukiman yang rendah. Sejumlah 219,44 hektar lahan pada wilayah Desa Karang Sari memiliki kerawanan pada penggenangan air.

Arahan pada lokasi – lokasi rawan penggenangan air adalah melakukan upaya perbaikan drainase serta menjaga kelangsungan vegetasi pada sepanjang bantaran sungai. Untuk lokasi – lokasi lahan untuk pemukiman disarankan agar pengembangan bangunan dan atau perumahan yang ada telah menyesuaikan dengan resiko penggenangan air. Setidaknya kawasan yang memiliki kelerangan sangat rendah (0-5%) merupakan lokasi – lokasi yang memiliki kerawanan bencana banjir atau penggenangan air. Kawasan rawan bencana dengan dasar lokasi rendah tersebut memiliki luas lahan sejumlah 993,45 hektar.

 

  1. Kawasan Bantaran Sungai

Untuk kawasan sungai dan bantaran sungai, sesuai dengan arahan pada tingkat kabupaten dan nasional memiliki fungsi untuk aliran air permukaan. Bantaran sungai pada aliran – aliran sungai dibagi dalam 3 klas sungai.

Arahan untuk bantaran sungai dengan lebar 5 s.d 12 meter (sungai kecil) baik sungai permanen maupun musiman adalah melakukan perlindungan bantaran dengan jarak 5 meter dari batas sungai. Bantaran sungai kecil tersebut agar digunakan sebagai bagian dari aliran sungai.

Bantaran sungai dapat dilakukan upaya – upaya perbaikan secara permanen selama tidak mengganggu atau memberi dampak – dampak tidak menguntungkan bagi peri kehidupan masyarakat.

Pada keseluruhan sungai tersebut diberlakukan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang merugikan kepentingan bersama seperti lokasi menumpuk atau membuang sampah terutama sampah – sampah yang sulit dihancurkan oleh organisme seperti sampah plastik, kaca dan besi. Namun tidak menutup kemungkinan berlaku untuk sampah – sampah yang bersifat organis seperti limbah pertanian, limbah ternak dan limbah rumah tangga serta limbah – limbah sejenis yang dapat merusak kualitas air sungai ataupun mengganggu ekosistem perairan sungai.

Pada sungai – sungai tersebut tidak diperbolehkan melakukan ekploitasi yang bersifat merusak seperti penggunaan setrum, racun, bom dan lain sejenisnya.

Pola Pemanfaatan Zona Budidaya

  1. Lahan Perizinan/Konsesi

Desa Karang Sari memiliki lahan – lahan konsesi perusahaan seluas 464,3 Hektar. Konsesi tersebut dibawah perizinan penggunaan lahan untuk perkebunan dengan status APL/HGU. Lahan tersebut dikelola oleh perusahaan PT Swadaya Sapta Putra/SSP dan perusahaan PT Tunas Agro Subur Kencana/TASK yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Pada wilayah Desa yang memiliki perizinan HGU maka diberlakukan arahan penggunaan lahan untuk digunakan sebagai perkebunan oleh perusahaan sesuai dengan izin dan undang – undang yang berlaku.

  1. Kawasan Hutan Produksi

Sejumlah 846,98 hektar lahan di Desa Karang Sari memiliki status sebagai kawasan hutan. Terdapat 2 (dua) fungsi kawasan hutan yang ada di Desa Karang Sari yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Konversi. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah seluas 488,88 hektar. Sedangkan untuk Kawasan Hutan Produksi Konversi yang berada di Desa Karang Sari adalah seluas 358,10 Hektar.

Pada wilayah tersebut saat ini digunakan oleh masyarakat untuk budidaya tanaman terutama tanaman perkebunan sawit dan karet. Pada areal kawasan tersebut arah penggunaan lahan akan disesuaikan dengan aturan dan undang – undang yang berlaku dengan melakukan kegiatan – kegiatan yang terhubung dengan kehutanan. Secara khusus kawasan hutan tersebut akan diusahakan menjadi bagian dari perhutanan sosial dengan tujuan penggunaan untuk agroforestry sekaligus untuk konservasi lahan gambut. Terdapat luasan sebesar 285,5 hektar dari 782,6 hektar merupakan kawasan hutan yang diupayakan untuk memperoleh izin HKm (Hutan Kemasyarakatan). Pada kawasan hutan dilakukan pelarangan penggunaan lahan yang menggunakan sistem atau cara bakar lahan.

  1. Kawasan Pertanian / Perkebunan masyarakat

Sebanyak 67,7% wilayah Desa Karang Sari adalah wilayah perkebunan masyarakat. Kebun yang dibangun berupa kebun kelapa sawit dengan kepemilikan rata – rata 3,7 ha setiap kepala keluarga. Dengan lingkup luas tersebut, maka arahan penggunaan lahan untuk wilayah tersebut adalah kawasan perkebunan masyarakat baik untuk perkebunan sawit, perkebunan karet maupun perkebunan lainnya yang sesuai dengan kemampuan atau daya dukung tanah dan sumber air.

Kawasan perkebunan masyarakat tersebut terutama di wilayah kerja seluruh RW. Arahan untuk lahan pertanian yang diperuntukkan untuk perkebunan masyarakat adalah pengelolaan kebun yang memiliki produktivitas tinggi, berkelanjutan dan dibuka atau diperbaharui tanpa menggunakan cara bakar lahan. Secara bertahap dan berkelanjutan, pada kawasan pertanian untuk perkebunan akan didukung dengan keberadaan jalan – jalan pertanian yang dibangun atau diperbaiki secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi pendaaan desa dan atau swadaya masyarakat. Prioritas bagi kawasan kebu sawit masyarakat adalah peningkatan produktivitas lahan, hubungan dengan pemasaran TBS yang baik, diversfkao hasil perkebunan, pengembangan teknologi dan perbaikan tata budidaya sawit rakyat yang seuai.

 

  1. Kawasan Pertanian Lahan Kering dan perikanan air tawar

Untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat maka pada beberapa lokasi agar tetap dijaga menjadi usaha tanaman pangan masyarakat. Pengusahaan dapat berupa tanaman semusim seperti jagung, singkong atau tanaman lain sejenis yang sesuai. Kawasan pertanian pangan mencakup luasan sejumlah 9,97 Hektar.

Untuk menjaga keberlanjutan usaha pertanian pangan dan perikanan air tawar yang dijalankan oleh masyarakat maka diperlukan penataan – penataan pada kawasan tersebut sehingga ketersediaan factor – factor utama usaha tetap berjalan. Dengan demikian pada kawasan tersebut arahan pembangunan desa adalah mengupayakan terselenggaranya kegiatan pembangunan tanaman pangan dan perikanan air tawar secara bertahap dan terus menerus bekerjasama dengan pemerintah daerah. Kawasan pertanian dan perikanan air tawar menempati luasan sebesar 10 hektar yang bersifat terpisah – pisah tidak dalam satu hamparan pengelolaan.

  1. Kawasan Perkantoran, Perdagangan dan Jasa

Untuk mendukung perekonomian masyarakat maka untuk pengembangan wilayah desa yang diperuntukkan untuk perkantoran, perdagangan dan jasa diutamakan pada lahan – lahan yang berada di sepanjang jalan utama yang melintasi Desa. Hal tersebut untuk mempertimbangkan aspek – aspek ketersediaan fasilitas yang mampu mendukung usaha – usaha tersebut dapat berjalan dengan baik.

Untuk kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa maka akan menempati lahan seluas 17,3 hektar yang terhubung langsung dengan jalan utama dan jalan penghubung antar desa. Arahan pada kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa adalah penataan kawasan yang memiliki daya dukung pertumbuhan ekonomi baik skala pengusaha maupun berdampak pada pembangunan perekonomian desa. Pada kawasan tersebut secara umum diberikan keleluasaan pada setiap pengusaha untuk melakukan usaha perdagangan dan jasa. Arahan tersebut berikut adanya fasilitasi dari pemerintah Desa Karang Sari untuk keamanan berusaha. Pada kawasan tersebut wajib memperhatikan aspek – aspek kenyamanan dan keamanan pengguna jasa dan perdagangan, pengelolaan sampah dan kesehatan masyarakat secara umum.

  1. Kawasan Industri

Saat ini, Desa Karang Sari belum membangun perencanaan terkait dengan wilayah desa yang akan menjadi lokasi industri – industri terintegrasi/terikat. Namun demikian apabila terjadi pertumbuhan sektor industri skala menengah sampai dengan skala besar yang memiliki resiko terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup di Desa Karang Sari maka akan ditempatkan pada wilayah terikat di luar wilayah pemukiman dan pekarangan masyarakat. Lahan tersebut akan menjadi kawasan industri terikat dengan rencana luas 12,3 Hektar. Kawasan tersebut berada pada lintas jalur poros Pelantaran – Parenggean yang jika terjadi perubahan tata guna lahan desa Karang Sari dapat digunakan untuk membangun industry – industry termasuk manufaktur.

  1. Kawasan Pemukiman

Kawasan pemukiman Desa Karang Sari diarahkan untuk optimalisasi pemukiman saat ini. Dengan kepadatan penduduk sebesar 0,6 jiwa / kilometer menunjukkan bahwa keruangan pemukiman

 

masih mencukupi sampai tahun – tahun kedepan. Untuk pemukiman diarahkan tetap pada areal yang dibangun saat penyusunan pemukiman trans. Sedangkan jika nantinya ada pertumbuhan penduduk yang memerlukan areal pemukiman baru maka arahan yang ada akan disesuaikan dengan memperhitungkan aspek – aspek keseimbangan dan kesinambungan penghidupan masyarakat.

Kawasan pemukiman diarahkan seluas 37,46 hektar pada 15 RT dan 4 RW. Kawasan pemukiman tersebut juga dapat difungsikan sebagai pertumbuhan ekonomi baik dengan budidaya tanaman perkebunan di pekarangan, usaha walet, kolam ikan dan peternakan, usaha mikro keluarga dan lain sejenisnya. Di dalam kawasan pemukiman diarahkan untuk penataan lingkungan agar tertata dan tetap memperhatikan aspek – aspek pokok penghidupan masyarakat dari sisi kesehatan, sumberdaya air, ketersediaan tenaga listrik, jangkauan akses kependudukan dan lain sejenisnya yang mendorong terpeliharanya peri kehidupan sosial – ekonomi dan lingkungan masyarakat.

  1. Infrastruktur jalan, jembatan dan drainase

Untuk penyediaan fasilitas dan akses lalu lintas barang dan jasa di Desa Karang Sari hampir telah tertata seluruhnya dan tersambungkan atau terkoneksi. Fasilitas jalan dan jembatan secara bertahap akan dibenahi sesuai dengan kemampuan pendanaan desa dan atau swadaya masyarakat. Kondisi eksisting panjang jalan yang ada di Desa Karang Sari adalah 64.278,84 meter. Untuk jenis jalan non jalan perusahaan berada pada luasan lahan 13,79 hektar, sedangkan jalan yang dibangun sebagai jalan pertambangan dan perusahaan perkebunan adalah 25,61 hektar.

Sedangkan saluran drainase, secara bertahap akan dibangun searah dengan dengan pemantapan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di Desa Karang Sari sesuai dengan kemampuan pendanaan desa dan atau swadaya masyarakat.

Secara keseluruhan, luas areal yang digunakan sebagai jalan sebesar total 13,8 hektar yang terdiri dari ruang jalan utama lintas poros Parenggean - Pelantaran yang terkoneksi dengan Jalan Cilik Riwut, Jalan poros Karang Sari – Bukit Makmur serta jalan – jalan penghubung / interkoneksi antar pemukiman warga masyarakat Desa Karang Sari.

Selain itu terdapat jalan yang dibangun oleh perusahaan pemegang izin perkebunan / pertambangan yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Karang Sari seluas 25,61 hektar yang berada di dalam perusahaan PT TASK dan PT SSP. sedangkan pada lingkar dalam terdapat jalan tambang.